INFO KRS

KRS ONLINE MAHASISWA UNIVERSITAS STIKUBANK

1. PENGERTIAN DAN TUJUAN : KRS Online mahasiswa adalah proses pendaftaran Mata Kuliah kembali mahasiswa yang akan aktif pada setiap awal pergantian semester. Setiap mahasiswa wajib melakukan KRS online sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memenuhi persyaratan akademik dan administrasi keuangan.

2. MEKANISME DAN PROSEDUR

2.1 Setiap mahasiswa harus melakukan KRS Online diawal semester yang akan berlangsung.

2.2 Waktu pelaksanaan KRS Online sesuai dengan kalender akademik yang telah ditentukan waktunya.

2.3 Syarat-syarat KRS Online mahasiswa lama adalah :

1) Aktif pada semester sebelumnya.

2) Mahasiswa Non Aktif/Cuti menunjukkan keterangan izin cuti dan Aktif Studi bagi                    mahasiswa habis masa cuti

3) Lunas SPP/Angsuran sesuai ketentuan

4) Mengisi Kartu Rencana Studi secara online di //unisbank.ac.id/sc/

5) Memperbarui (update) data pribadi

6) Mengisi Kartu Rencana Prestasi (KRP)

7) Mengisi mata kuliah yang diprogram pada semester yang akan diikuti

8) Jumlah SKS dalam pengisian KRS tidak boleh lebih dari 24 SKS (atau mengikuti Indeks Prestasi Semester sebelumnya)

9) Keterlambatan pengisian KRS dianggap tidak memprogram mata kuliah pada semester yang akan diikuti

10) Jumlah SKS per semester ditetapkan pada buku pedoman akademik, jumlah maksimal SKS yang diprogram oleh mahasiswa semester berikutnya didasarkan pada Indeks PrestasiSemester (IPS).

3. Bagi mahasiswa yang telah habis masa izin cuti studi harus mengaktifkan kembali status mahasiswa aktif di BAAK

4. Mahasiswa yang terlambat melakukan KRS Online dari jadwal yang ditetapkan oleh    BAAK, dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan.

5. Mahasiswa yang tidak melakukan KRS lebih dari 1(satu) semester sejak perkuliahan dimulai dinyatakan mahasiswa tidak aktif, dan tetap akan dikenai biaya SPP 2 bulan).

6. Mahasiswa yang tidak melakukan KRS selama 4 (empat) semester berturut-turut    dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Stikubank

7. Mahasiswa yang tidak melaksanakan KRS tidak diperkenankan mengikuti kuliah, ujian tengah semester, ujian akhir semester, termasuk bimbingan skripsi dan layanan akademik lainnya.